Sejarah Awal
feminis
Gerakan feminis
dimulai sejak akhir abad ke- 18, namun diakhiri abad ke-20, suara wanita di
bidang hukum, khususnya teori hukum, muncul dan berarti. Hukum feminis yang
dilandasi sosiologi feminis, filsafat feminis dan sejarah feminis merupakan
perluasan perhatian wanita dikemudian hari. Ketika itu para perempuan
menganggap ketertinggalan mereka disebabkan oleh kebanyakan perempuan masih
buta huruf, miskin dan tidak memiliki keahlian. Karenanya gerakan perempuan
awal ini lebih mengedepankan perubahan sistem sosial dimana perempuan
diperbolehkan ikut memilih dalam pemilu. Tokoh-tokoh perempuan ketika itu
antara lain Susan B. Anthony, Elizabeth Cady Stanton dan Marry Wollstonecraft.
Bertahun-tahun mereka berjuang, turun jalan dan 200 aktivis perempuan sempat ditahan,
ketika itu. Di akhir abad 20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai sempalan
gerakan Critical Legal Studies, yang pada intinya banyak memberikan kritik
terhadap logika hukum yang selama ini digunakan, sifat manipulatif dan
ketergantungan hukum terhadap politik, ekonomi, peranan hukum dalam membentuk
pola hubungan sosial, dan pembentukan hierarki oleh ketentuan hukum secara
tidak mendasar.
Walaupun pendapat feminis
bersifat pliralistik, namun satu hal yang menyatukan mereka adalah keyakinan
mereka bahwa masyarakat dan tatanan hukum bersifat patriacal. Aturan hukum yang
dikatakan netral dan objektif sering kali hanya merupakan kedok terhadap
pertimbangan politis dan sosial yang dikemudikan oleh idiologi pembuat
keputusan, dan idiologi tersebut tidak untuk kepentingan wanita. Sifat
patriacal dalam masyarakat dan ketentuan hukum merupakan penyebab
ketidakadilan, dominasi dan subordinasi terhadap wanita, sehingga sebagai
konsekuensinya adalah tuntutan terhadap kesederajatan gender. Kesederajatan
gender tidak akan dapat tercapai dalam struktur institusional ideologis yang
saat ini berlaku.
Feminis menitikberatkan
perhatian pada analisis peranan hukum terhadap bertahannya hegemoni
patriarchal. Segala analisis dan teori yang kemudian dikemukakan oleh feminis
diharapkan dapat secara nyata diberlakukan, karena segala upaya feminis bukan
hanya untuk menghiasi lembaran sejarah perkembangan manusia, namun lebih kepada
upaya (manusia) untuk bertahan hidup. Timbulnya gerakan feminis merupakan
gambaran bahwa ketentuan yang abstrak tidak dapat menyelesaikan
ketidaksetaraan.
Seratus tahun kemudian,
perempuan-perempuan kelas menengah abad industrialisasi mulai menyadari
kurangnya peran mereka di masyarakat. Mereka mulai keluar rumah dan mengamati
banyaknya ketimpangan sosial dengan korban para perempuan. Pada saat itu
benbih-benih feminsime mulai muncul, meski dibutuhkan seratus tahun lagi untuk
menghadirkan seorang feminis yang dapat menulis secara teorityis tentang
persoalan perempuan. Adalah Simone de Beauvoir, seorang filsuf Perancis yang
menghasilkan karya pertama berjudul The Second Sex. Dua puluh tahun setelah
kemunculan buku itu, pergerakan perempuan barat mengalami kemajuan yang pesat.
Persoalan ketidakadilan seperti upah yang tidak adil, cuti haid, aborsi hingga
kekerasan mulai didiskusikan secara terbuka. Pergerakan perempuan baik di tahun
1800-an maupun 1970-an telah membawa dampak luar biasa dalam kehidupan
sehari-hari perempuan. Tetapi bukan berarti perjuangan perempuan berhenti
sampai di situ. Wacana-wacana baru terus bermunculan hingga kini. Perjuangan
perempuan adalah perjuangan tersulit dan terlama, berbeda dengan perjuangan
kemerdekaan atau rasial. Musuh perempuan seringkali tidak berbentuk dan
bersembunyi dalam kamar-kamar pribadi. Karenya perjuangan kesetraan perempuan
tetap akan bergulir sampai kami berdiri tegap seperti manusia lainnya yang
diciptakan Tuhan.
Apa itu Feminis???
Sesungguhnya
feminisme adalah sebuah ideologi,bukan wacana seperti yang salah dipahami
sebagian orang hingga kini.
Secara
umum, Maggie Humm (1990) menjelaskan feminisme sebagai sebuah ideologi
pembebasan perempuan karena yang melekat dalam semua pendekatan adalah
keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelaminnya,
karena ia adalah perempuan.
Lebih
lanjut lagi, sebagai sebuah ideologi, feminisme digambarkan dengan mata hati,
dan tindakan, yaitu bahwa dia menyadari, melihat, mengalami, adanya penidnasan
hegemoni, diskriminasi dan penindasan yang terjadi pada perempuan,
mempertanyakan, menggugat dan mengambil aksi untuk menggubah kondisi tersebut.[1]
Feminsime
memperjuangkan kemanusiaan kaum perempuan, memperjuangkan peremapuan sebagai
manusia merdeka seutuhnya. Secara prinsip, feminisme berakar pada posisi
perempuan dalam dunia (Fisafat,politik, ekonomi,budaya,sosial) patriaki dan
berorientasi pada perubahan pola hubungan kekuasaan.[2]
Kata
Feminist dalam berbagai kamus sering artikan dalam kata benda (Noun) atau kata
sifat yang diartikan sebagai feminism. Dalam merriam websterDictionary and
thesaurus, feminis meruapakan kata sifat (adjektif) yang berari feminis adalah:
a. Teori tentang kesetaran politik, ekonomi dan sosial berasarakan jenis
kelamin, b. Aktivitas yang diorganisasi atas nama hak-hak dan kepentingan
perempuan. kata feminist dalam kata benda (noun0 bisa berarti sebagai suporter
atau pendukung feminism, dala kata sifat (adjektif0 bisa berarti berhubungan
dengan atau mendukung persamaan hak bagi perempuan. sedangkan dalam kamus
Oxford Englis Dictionary (OED) feminism berati adkovaski hak-hak perempuan atas
dasar kesetaraan jenis kelamin. Sedangkan dalam kamus besar Indonesia, hanya
ditemukan istilah feminism yang berarti gerakan perempuan yang menuntut
persamaan hak sepenuhnya antara kaum perempuan dan laki-laki.
Aliran-aliran
(madzab) Feminisme:
a.
Feminisme liberal
Apa
yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah pandangan untuk menempatkan
perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini
menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan
antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya
kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada
perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena
disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan
diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan
bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki.
Hakikat
manusia (human nature) menurut
feminisme liberal ialah kapasitas rasionalnya, ukuran kesetaraan, kepemilikan
individual, martabat, otonomi, kemandirian. Bila ditarik garis lurus pada kaum
perempuan, maka perempuan pun adalah makhluk rasional, setara, dan seterusnya.
Kekuasaan lama (aristocratic system)
diganti dengan kekuasaan rakyat (democratic
system). Revolusi sosial pun pecah di Eropah, yakni di Prancis abad 17.
Kemudian diikuti Inggris, Jerman, Belgia/Belanda, dan Rusia.
Feminisme liberal fokus pada perjuangan hak-hak yang setara antara
perempuan dan laki-laki, yang diperlihatkan oleh hukum yang ada. Feminisme
liberal menentang hukum yang tidak adil dan setara dalam berbagai hal.
Karenanya, sistem legislasi yang adil harus dibuat, sehingga semua orang
memiliki kesamaan hak. Dalam dunia kerja, feminisme liberal juga menuntut
peluang yang sama dengan laki-laki dengan standar upah dan fasilitas yang sama.
Dalam dunia politik, feminisme liberal memperoleh gerakan perempuan berhak
bersuara/memilih dan dipilih. Pendidikan dasar yang sama juga diperjuangkan
kalangan feminisme liberal. Cita-cita masa depan feminisme liberal ialah
terbentuknya masyarakat yang baik, setara, adil gender, pemenuhan individual,
harga diri, kebaikan moral.
Kelemahan feminisme liberal ialah memandang manusia makhluk
individual, yang terasing dari sosialnya, yang memiliki hak terpisahkan dari
kepentingan atau hak orang lain. Batas-batas antara hak dan kewajiban menjadi
sulit di dalam feminisme ini, karena lebih menekankan individu daripada sosial
(individu lainnya). Feminis liberal antara lain Pateman, Philips, Young.
b.
Feminisme radikal
Trend
ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan
ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran
ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar
jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual
dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan
adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini
adalah sesuai namanya yang "radikal".
c.
Feminisme post modern
Ide
Posmo - menurut anggapan mereka - ialah ide yang anti absolut dan anti
otoritas, gagalnya modernitas dan pemilahan secara berbeda-beda tiap fenomena
sosial karena penentangannya pada penguniversalan pengetahuan ilmiah dan
sejarah. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur
sosial. Mouffe cenderung mengistimewakan perluasan gagasan politik, dengan
maksud menjadikan gender kurang signifikan untuk model-model kewarganegaraan
(Gaus & Kukathas, 2013:650).
d.
Feminisme anarkis
Feminisme
Anarkisme lebih bersifat sebagai suatu paham politik yang mencita-citakan
masyarakat sosialis dan menganggap negara dan sistem patriaki-dominasi lelaki
adalah sumber permasalahan yang sesegera mungkin harus dihancurkan.
e.
Feminisme Marxis
Aliran
ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya
sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi.
Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status
perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi
untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial.
Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi
yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam
masyarakat—borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur
masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar